Registrasi Surat Izin Keramaian

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP/KK

  1. Silahkan datang ke Kantor kecamatan bojongmangu dan menyerahkan berkas keloket pelayanan
  2. Menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil petugas pelayanan
  3. Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat ( yang akan di arahkan oleh petugas pelayanan).
  4. Mengambil berkas di loket pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

SKM ( Online )

Kotak Pengaduan dan Saran ( Manual )

atau Hubungi 081398575154/ pelpublik07@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelpublik07@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Izin Keramaian "