Pelayanan Ambulance

  1. Pasien Puskesmas Gemawang dan harus dilakukan rujukan ke faskes lain

  1. 1. Diagnosa Dokter/Perawat/Bidan pasien harus dirujuk ke faskes lain 2. Bidan/Perawat koordinas dengan PJ/driver Ambulance 3. Petugas/driver mengecek kesiapan ambulance; 4. Bidan/Perawat mengantar pasien ke dalam Ambulance 5. Bidan/Perawat, Driver mengantar pasien/keluarga ke faskes yang dituju; 6. Bidan/Perawat membuat kwitansi pembayaran jasa Ambulance (untuk pasien umum) 7. Pasien/keluarga pasien membayar biaya jasa Ambulance sesuai Perda; 8. Bidan/Perawat menyerahkan kwitansi pembayaran

Jangka waktu penyelesaian berdasarkan jarak tempuh

Biaya / tarif berdasarkan jarak tempuhdan Perda

jasa pelayanan ambulance

1.    Email : puskesmas_gemawang@yahoo.co.id

4.    Facebook : Puskesmas Gemawang

5.    Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Gemawang Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"