Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000.

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian yang sudah dilegalisasi.

2 Menit Penerimaan Berkas

5 Menit Verifikasi Berkas

3 Menit Penandatanganan Berkas

3 Menit Peregistrasian di Buku Pelayanan oleh Petugas/Staf

2 Menit Penyerahan Dokumen ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Kematian

Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kematian"