Pelayanan Perparkiran

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kendaraan Roda 2, 3, 4 dan Sepeda Angin
  2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor
  3. Karcis

  1. Kendaraan masuk area parkir melalui palang pintu masuk dan mengambil karcis
  2. Petugas mengarahkan kendaraan
  3. Menempatkan kendaraan pada area parkir yang tersediasesuai marka yang ada
  4. Memastikan kendaraan dalam keadaan aman
  5. Menunjukan karcis dan STNK saat keluar pada petugas di palang pintu keluar

Selama Pengguna kendaraan memanfaatkan area parkir

Tarif Mobil (R4) Rp 4.000,-

Sepeda Motor (R2) Rp 2.000,-

Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada RSUD Sidoarjo

Pelayanan Perparkiran

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perparkiran "