Penerbitan Surat Jawaban Permohonan Izin Penelitian Eksternal

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Surat permohonan izin penelitian dari institusi ditujukan ke Direktur RSUD Sidoarjo
  2. Surat rekomendasi penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo
  3. Proposal penelitian, dimana untuk penelitian mahasiswa proposal yang sudah disetujui oleh pembimbing (lulus sidang UP)
  4. Surat Layak Etik (Ethical Clearence) untuk penelitian klinis dengan subyek manusia / hewan / spesimen klinik / rekam medik pasien
  5. Bukti pembayaran ijin penelitian ke rekening BLUD RSUD Sidoarjo
  6. Surat pernyataan penelitian

  1. Peneliti memasukkan surat permohonan izin penelitian dari institusi ditujukan ke Direktur RSUD Sidoarjo, disertai dengan surat rekomendasi dari Bakesbangpol, dan proposal penelitian melalui Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
  2. Surat permohonan izin penelitian, surat rekomendasi dari Bakesbangpol, dan proposal penelitian diterima Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
  3. Kepala Sub Bagian Litbang mendisposisi surat permohonan izin penelitian ke Komite Etik Penelitian Kesehatan. Untuk penelitian klinis dengan subyek manusia/ hewan/ spesimen klinik/rekam medik pasien, maka terlebih dahulu peneliti harus mengisi protokol etik penelitian secara manual yang didapatkan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan. Protokol etik penelitian yang sudah mendapatkan persetujuan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan akan mendapatkan Surat Layak Etik (Ethical Clearence).
  4. Berkas persyaratan penelitian yang sudah dilengkapi dengan Surat Layak Etik masuk ke Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
  5. Kasubbag LitBang mendisposisi surat permohonan izin penelitian ke Kabag/Kabid terkait, dan kemudian ke unit terkait yang menjadi tempat penelitian.
  6. Berkas penelitian yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kabag/Kabid dan unit terkait diproses Subbag Litbang untuk dibuatkan surat jawaban dan nota dinas pengantar penelitian.
  7. Peneliti membayar biaya penelitian ke rekening BLUD RSUD Sidoarjo dan mengisi formulir surat pernyataan penelitian.
  8. Petugas Litbang menyerahkan surat jawaban penelitian, nota dinas pengantar penelitian, dan formulir lembar monitoring penelitian kepada peneliti.

a.    Penerbitan Surat jawaban Permohonan Penelitian Non Klinis : maksimal 14 hari Kerja (Prosedur 2 s/d 8 )

b.  Penerbitan Surat Jawaban Permohonan Penelitian Penelitian Klinis dengan subyek manusia/hewan/spesimen klinik/rekam medik pasien : maksimal 7 hari kerja Prosedur 4 s/d 8) setelah terbit Surat Layak Etik dari Komite Etik Penelitian

Keputusan Direktur RSUD Sidoarjo Tanggal 1 Desember 2020 No : 188/436/438.6.7/2020 Tentang Tarif Pendidikan dan Penelitian di RSUD Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Biaya adalah untuk keseluruhan kegiatan penelitian, bukan hanya untuk penerbitan surat jawaban saja

Penerbitan Surat Jawaban Permohonan Izin Penelitian Eksternal

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Jawaban Permohonan Izin Penelitian Eksternal "