Pelayanan Registrasi Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris
  3. Fotcopy Akte Kelahiran Ahli Waris / Almarhum / Almarhumah (apabila diperuntukan)
  4. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris
  5. Surat Pernyataan dan Keterangan Waris yang di tandatangani para ahli waris diatas materai dan diketahui Kepala Desa
  6. Fotocopy Kepemilikan Tanah (AJB, Sertifikat, Akta Hibah) jika Surat Waris terkait

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Register Pernyataan Ahli Waris

a. Langsung Petugas di Kantor Kecamatan SUkatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

b. Tindak langsung melalui media : 

     Email : kecsukatani1@gmail.com

     Instagram : @kec.sukatani

     Telpon : (021)891600772

     Kotak Saran / Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Pernyataan Ahli Waris"