Surat Pengantar Jaminan Persalinan

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Jaminan Persalinan dari RT dan RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
  5. Surat Rujukan dari Puskesmas setempat
  6. Surat Pernyataan tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun (KIS/KBS/BPJS dll)
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu
  8. Berita Acara & Daftar Hadir Pertemuan
  9. Daftar Validasi warga tidak mampu
  10. Foto Copy Buku KIA (Pemeriksaan Kehamilan)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Pernikahan
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomorsurat dan dan mencetak Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Jaminan Persalinan dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Jaminan Persalinan dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Jaminan Persalinan kepada Pemohon

Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Jaminan Persalinan

        Dengan Cara antara lain :

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan
  2. Menghubungi nomor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan)/ WA : 0852 2933 1371
  3. Mengirime-mail pasmun004@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Jaminan Persalinan"