Permohonan Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan rangkap 5 (lima);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  4. Fotocopy Buku Nikah orang tua / Akta Cerai orang tua / Surat Kematian;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak / kartu Identitas Anak / Akta Kelahiran Anak;
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu Identitas/Akta Kelahiran Calon Suami / Isteri;
  7. Fotocopy Ijazah terakhir anak / surat keterangan masih bersekolah;
  8. Surat Penolakan pendaftaran pernikahan dari KUA;
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Perlindungan Anak / Komisi Perlindungan Anak;
  10. Surat Keterangan Dokter / Bidan / Foto hasil USG / Buku Kontrol kehamilan Anak;
  11. Melakukan Pembayaran panjar perkara.

  1. Pengguna Layanan menghadap pada bagian PTSP Pengadilan Agama Merauke atau mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi e-court;
  2. Petugas Meja I Menerima surat permohonan;
  3. Memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskannya kepada Panitera Muda Permohonan;
  4. Menentukan besarnya biaya panjar perkara yang dituangkan dalam SKUM atau yang telah ditetapkan pada aplikasi e-court;
  5. Membukukan panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama.

Didasarkan pada SOP/AP/04 Tentang Penerimaan Perkara

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Merauke, Nomor: W.25-A3/ 62 /HK.05/1/2023 Tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara.

Surat Permohonan Dispensasi Kawin, Nomor Perkara

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);

2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau

3.Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Merauke atau menghubungi Whatsapp Call Center 0823 9891 1100.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store