1. Pelayanan rehabilitasi rawat jalan
Asesmen Dokter : 5-30 menit (sesuai kondisi pasien) Latihan/stimulasi aktif/pasif dan/atau modalitas terapi: 15 - 30 menit
2. Pelayanan rehabilitasi medik rawat inap
Asesmen Doker : 15-45 menit (sesuai kondisi pasien) Latihan/stimulasi aktif/pasif dan/atau modalitas terapi: 15 - 30 menit
1. Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif sesuai Tarif sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie1. Assesment dr.Sp.KFR 2. Uji Fungsi dr.Sp.KFR 3. Tindakan dr. Sp.KFR 4. Tindakan Modalitas Terapi Fisik 5. Tindakan Latihan Terapeutik 6. Alat ortotik dan alat bantu jalan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form disaku saya
b. Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id
c. Email : pusdatin@rshah-go.id
d. Telepon/WhatsApp : 085174235528
e. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store