Pelayanan Asuhan Pasien di Rawat Intensif Terpadu

  1. Kartu Identitas/KTP orang tua
  2. Kartu BPJS/KIS/KSO
  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)
  4. Surat Perintah Rawat Inap

  1. Pasien dinyatakan Dokter untuk masuk Rawat Intensif dengan kriteria : a. Pasien Prioritas 1 : Pasien sakit kritis, tidak stabil, mengancam nyawa yang memerlukan terapi intensif dan tertitrasi b. Pasien Prioritas 2 : Pasien yang memerlukan pemantauan alat canggih c. Pasien Proritas 3 : Pasien sakit kritis, tidak stabil status kesehatannya sebelumnya, penyakit yang mendasari atau penyakit akutnya secara sendiri atau kombinasi, kemungkinan sembuh dan atau manfaat terapi intensif sangat kecil d. Pengecualian : Pasien masuk ruang Intensif atas pertimbangan tertentu dan atas persetujuan Kepala IPIT, bila ada pasien prioritas 1,2 dan 3 yang membutuhkan maka pasien tersebut pasien bisa dikeluarkan sewaktu-waktu
  2. Pasien ditransfer oleh Petugas ke Ruang Rawat Intensif
  3. Petugas memberikan Informasi tentang prosedur pelayanan Rawat Intensif kepada keluarga pasien
  4. Proses pelayanan di ruang rawat intensif (konsultasi, visit dr.Spesialis, pemberian Tindakan Medis)
  5. Pemberian Informasi kepada keluarga pasien oleh perawat tentang rencana asuhan keperawatan pasien yang akan dilakukan dan atau telah dilakukan serta perkembangan kondisi pasien
  6. Pasien dinyatakan keluar dari Ruang Rawat Intensif oleh dokter, dengan Kriteria : a. Pasien dinyatakan stabil tidak perlu pemantauan intensif b. Pasien tidak perlu menggunakan alat bantu mekanis khusus c. Pasien Terminal (Tindakan atau Pemantauan Intensif tidak diperlukan lagi) d. Pasien atau keluarga menolak di rawat lebih lanjut di Ruang Intensif

120 menit (Prosedur 3 s/d 5) untuk Pasien Baru masuk Ruang Rawat Intensif.

1.   Pasien Umum :

Tarif Kamar Rawat Intensif Rp 710.000,-

*Tarif tidak termasuk tindakan medik & konsultasi dengan dr.Spesialis bila dibutuhkan

(Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 14 Tahun 2017 beserta perubahannya)

2.    Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.    Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Asuhan Pasien di Rawat Intensif Terpadu

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa : 0812-2221-5266

Instagram : @rsudsda

Facebook : facebook.com/rsudsidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asuhan Pasien di Rawat Intensif Terpadu"