Pemberian izin operasional bengkel motor perorangan

No. SK: PM.04.02/KEP.76-KEC.SERBA/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP EL Pemohon
  3. Surat Keterangan dari RT, RW dan Desa

  1. Mengambil no. antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Hotline Kecamatan Serang Baru

   WA. Nomor : 081295505035

2. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081295505035

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian izin operasional bengkel motor perorangan"