Pelayanan pasien kateterisasi jantung

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / KSO
  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)
  4. Surat perintah rawat inap (rencana tindakan kateterisasi jantung) bila pasien dari rawat jalan atau lembar konsultasi untuk tindakan kateterisasi jantung bila pasien dari rawat inap
  5. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien/Petugas dari poli jantung / rawat inap / IRD mendaftar ke IDIK
  2. Petugas IDIK menjadwalkan rencana tindakan kateterisasi dan memanggil pasien sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  3. Pasien dilakukan perawatan dan persiapan tindakan, bila pasien dari poliklinik jantung maka perlu daftar ke rawat inap terlebih dahulu
  4. Petugas mengantar pasien ke IDIK dan melakukan serah terima
  5. Dilakukan tindakan kateterisasi dan observasi
  6. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap / IPIT / intermediate sesuai advice dokter

Waktu pelayanan pasien kateterisasi jantung ≤ 180 Menit (Prosedur 4 s/d 6)

1.     Pasien Umum :

Tarif  Tindakan  PTCA Rp 32.500.000,-(Berdasarkan Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan pasien kateterisasi jantung

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pasien kateterisasi jantung"