No. SK: 006a /KPTS/DUK-CAPIL/2023
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jangan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen
Tidak dipungut biaya
1) catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) untuk Angka 1; 2) catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13) untuk Angka 2 & 3; 3)catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14) untuk Angka 4; dan 4) Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11) untuk Angka 1 s.d. 4
1. Kotak Pengaduan/Saran;
Alamat : Jalan Jenderal .A .Yani No 20 Muara Enim, Sumatera Selatan
2. Petugas khusus - Rendra Kesuma, SH
3.Email : capilmuaraenim@gmail.com
4.SMS dan WA : 082176203767
5.Telpon/Fax : (0734) 421479
6.Website : http://disdukcapil.muaraenimkab.go.id
7.Media Sosial : Instagram : disdukpencapilme
Lain-Lain : SPAN LAPOR - Sani Irawan, SE
8.Survey Kepuasan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk