Pelayanan Pencatatan Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

No. SK: 006a /KPTS/DUK-CAPIL/2023

  1. 1.Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG: a.Formulir F-2.01 atau F-2.02; b.Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan c.Kutipan akta kelahiran asli.
  2. 2.Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI: a.Formulir F-2.01 atau F-2.02; b.Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah -an di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; c.Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
  3. 3.Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA: a.Formulir F-2.01 atau F-2.02; b.Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan c.Kutipan akta kelahiran asli.
  4. 4.Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan: a.Formulir F-2.01 atau F-2.02; b.Fotokopi izin tinggal tetap; dan Asli kutipan akta kelahiran.

  1. 1.Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  2. 2.Pemeksaan berkas sesuai nomor Antrian;
  3. 3.Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas;
  4. 4. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jangan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen


Tidak dipungut biaya

1) catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) untuk Angka 1; 2) catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13) untuk Angka 2 & 3; 3)catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14) untuk Angka 4; dan 4) Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11) untuk Angka 1 s.d. 4

1. Kotak Pengaduan/Saran;

Alamat : Jalan Jenderal .A .Yani No 20 Muara Enim, Sumatera Selatan

2. Petugas khusus - Rendra Kesuma, SH

3.Email : capilmuaraenim@gmail.com

4.SMS dan WA : 082176203767

5.Telpon/Fax : (0734) 421479  

6.Website : http://disdukcapil.muaraenimkab.go.id

7.Media Sosial : Instagram : disdukpencapilme

Lain-Lain : SPAN LAPOR - Sani Irawan, SE

8.Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online