Didasarkan pada SOP/AP/04 Tentang Penerimaan Perkara
Surat Gugatan Waris, Nomor Perkara
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Melalui Aplikasi SIWAS
(www.siwas.mahkamahagung.go.id);
2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau
3.Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Merauke atau menghubungi Whatsapp Call Center 0823 9891 1100
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store