Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di wilayah Kecamatan

No. SK: PM.04.02/KEP.76-KEC.SERBA/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP EL Pemohon
  3. Surat Keterangan dari RT, RW dan Desa
  4. Fotocopy NPWP
  5. Jenis Usaha

  1. Mengambil no. antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Hotline Kecamatan Serang Baru

    WA. Nomor : 081295505035

2. SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081295505035

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di wilayah Kecamatan"