Penandatangani Elektronik (TTE) melalui Dinas Kominfo

No. SK: 188.45/518/433.101/2023

  1. Surat permohonan

  1. mengajukan surat yang akan ditandatangani secara elektronik ke Dinas Kominfo
  2. Memverifikasi dan analisa permohonan
  3. Proses penandatanganan digital (TTE) ke BSrE
  4. Pengiriman kembali surat (dokumen pdf) yang telah ditandatangani secara digital kepada OPD Pemohon
  5. Penyimpanan arsip digital

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

− Pengaduan langsung ke Kabid APTIKA 

− Email diskominfo@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatangani Elektronik (TTE) melalui Dinas Kominfo"