Surat Pembuatan Akte Hibah

No. SK: PM.04.02/KEP.76-KEC.SERBA/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy identitas Pemohon/Para Ahli Waris (KTP-El,KK) dan Kuasa Apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Luas, Letak dan Penggunaan tanah yang dimohon
  4. Pernyataan tanah tidak sengketa
  5. Fotocopy Sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah
  6. Surat Keterangan Waris
  7. Akta Wasiat Notaris
  8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  9. Penyerahan Bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH

  1. Mengambil no. antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hibah

1. Hotline Kecamatan Serang Baru

   WA. Nomor : 081295505035

2. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081295505035

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pembuatan Akte Hibah"