Pelayanan Visual dengan Asam Asetat

No. SK: 440.1/ /TAHUN 2022

  1. Rekam medis dari pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang KIA

  1. 1. Sebelum memulai pelayanan, petugas IVA mempersiapkan ruangan IVA, alat, obat dan BMHP sesuai checklist persiapan pelayanan untuk menjamin kelancaran di BP IVA. 2. Petugas IVA menerima rekam medis dari pendaftaran maupun rujukan internal (bila ada). 3. Memanggil pasien sesuai nomor antrian. 4. Apabila pasien yang dipanggil belum ada atau tidak ada di tempat, petugas dapat memanggil pasien berikutnya. 5. Melakukan pengecekan rekam medis dengan pasien yang dipanggil. 6. Apabila tidak sesuai, rekam medis dikembalikan ke pendaftaran. Apabila sudah sesuai petugas IVA dapat melakukan anamnesis, pemeriksaan sadari, pemeriksaan sesuai keluhan pasien. Informed consent sebelum dilakukan tindakan, baru dilakukan tindakan selanjutnya. 7. Apabila membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke poli lain untuk menegakkan diagnose. 8. Melakukan rujukan eksternal apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak tersedianya alat dan bahan di Ruang Pemeriksaan IVA Puskesmas Kranggan. 9. Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan, apabila pasien memerlukan obat diberikan resep, jika tidak perlu pengobatan pasien diperbolehkan pulang dengan memberikan tahukan apakah perlu control/tidak.

1.  Produk layanan

1.   Pemeriksaan IVA/Sadanis dan Krioterapi apabila hasil IVA positif.

2.   Resep dan obat apabila diperlukan.

3.   Rujukan Internal apabila diperlukan untuk menegakkan diagnosa.

4.   Rujukan Eksternal apabila membutuhkan konsulen tingkat spesialis/tidak ada alat dan bahan di Puskesmas Kranggan.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Iva

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Kotak Saran;

2.   Telepon (0293) 4901913

3.   Email : puskesmaskranggan@gmail.com

4.   Media Sosial :

a.    Instagram : puskesmas_kranggan

5.   Datang langsung ke Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visual dengan Asam Asetat"