Surat Keterangan

  1. membawa fotokopi KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa Surat Keterangan Dari Desa

  1. Datang ke loket dengan membawa data data yang dimaksud

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Masyarakat yang ingin melakukan Pembuatan SKTM harus datang Ke kantor kecamatan dan ke loket Layanan Kantore Kecamatan Tambun Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"