Gugatan Harta Bersama

  1. Surat Gugatan rangkap 7 (tujuh);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Penggugat;
  3. Fotocopy Akta Cerai;
  4. Fotocopy harta yang dimaksud (sertfikat, BPKB, IMB);
  5. Melakukan pembayaran panjar perkara.

  1. Pengguna Layanan menghadap pada bagian PTSP Pengadilan Agama Merauke atau mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi e-court
  2. Petugas Meja I Menerima surat gugatan
  3. Memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskannya kepada Panitera Muda Gugatan
  4. Menentukan besarnya biaya panjar perkara yang dituangkan dalam SKUM atau yang telah ditetapkan pada aplikasi e-court
  5. Membukukan panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama

Didasarkan pada SOP/AP/04 Tentang Penerimaan Perkara

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Merauke, Nomor: W.25-A3/ 62 /HK.05/1/2023 Tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara.

Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama, Nomor Perkara

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);

2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau

3.Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Merauke atau menghubungi Whatsapp Call Center 0823 9891 1100



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store