Pencabutan Sertifikasi Elektronik

  1. Surat permohonan

  1. mengajukan surat permohonan pencabutan sertifikat elektronik dengan membawa persyaratan
  2. memverifikasi dan analisa permohonan
  3. pembuatan surat rekomendasi permohonan pencabutan sertifikat elektronik ke BSre
  4. verifikator mendapatkan notifikasi penonaktifan sertifikat elektronik dari BSrE
  5. verifikator mencatat dalam register dan mengkonfirmasi OPD pemohon terkait hasil penonaktifan sertifikat elektronik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

− Pengaduan langsung ke Kabid APTIKA 

− Email diskominfo@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Sertifikasi Elektronik"