Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Membawa surat panggilan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Hadir langsung ke tempat perekaman

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran memeriksa keterangan dari Desa untuk di verifikasi dan ditandatangani Kepala Seksi Pelayanan Umum
  3. Pemohon menunggu diruangan perekaman
  4. Petugas pendaftaran memberikan registrasi bahwa pemohon sudah selesai perekaman

20 menit s.d 1 (satu) hari berkas penerbit

Waktu pelayanan : Hari Senin s.d Jum'at

Jam Kerja : 07.30 s.d 16.00 WIB

Jam Pelayanan : 08.00 s.d 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik"