Penerbitan Sertifikasi Elektronik

No. SK: 188.45/518/433.101/2023

  1. Surat permohonan

  1. mengajukan surat permohonan pendafataran sertifikat elektronik dengan membawa persyaratan
  2. memverifikasi dan analisa permohonan
  3. pembuatan surat rekomendasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik ke BSrE
  4. pemohon mendapatkan user dan password kemudian melakukan proses pendaftaran dan mensetup passphrase untuk TTE
  5. BsrE menerbitkan sertifikat elektronik dan pemohon dapat mendownloadnya

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

− Pengaduan langsung ke Kabid APTIKA 

− Email diskominfo@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikasi Elektronik"