No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023
A. Di Kantor Imigrasi
Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
Penyampaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima.
C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
Penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.
D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
Penyelesaian perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal.
1. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 15.000.000,-
2. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orangtua) dengan Masa Tinggal Paling lama 5 Tahun Rp. 5.000.000,-
3. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp. 30.000.000,-
4. Izin Tinggal Tetap tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orangtua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp. 15.000.000,-
6. Biaya Denda Overstay Rp. 1.000.000 perhari
Stiker Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Pada Paspor Kebangsaan
Instagram : @imigrasi_putussibau
Facebook : KanimPutussibau
Twitter : @Imigrasi_PTS
Call Center : 0811 565 775
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store