Pemberian Izin Tinggal Tetap

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. PERSYARATAN UMUM :
    a. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku;
    b. surat keterangan tempat tinggal;
    c. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
    d. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait;
    e. dokumen Izin Tinggal Tetap lama
  2. PERSYARATAN KHUSUS
    Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia :
    a. surat permohonan dari ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia;
    b. isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; dan
    d. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian.

    Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap :
    a. surat penjaminan dari Penjamin;
    b. akta kelahiran;
    c. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    d. Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan masih berlaku;
    e. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
    f. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

    Eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia :
    a. surat penjaminan dari Penjamin;
    b. bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
    c. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

  1. Di Kantor Imigrasi
    a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    b. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
    c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
    e. penerbitan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan
    f. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
    g. pengiriman permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  2. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
    a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
    b. penerbitan permohonan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
    c. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
    d. penyampaian permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  3. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
    a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
    b. persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
    c. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
    d. penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
    a. penerbitan Izin Tinggal Tetap yang memuat Izin Masuk Kembali;
    b. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    c. peneraan Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
    d. penyerahan dokumen.

A. Di Kantor Imigrasi

Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

Penyampaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima.

C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

Penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.

D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

Penyelesaian perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal.


1. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 15.000.000,-

2. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orangtua) dengan Masa Tinggal Paling lama 5 Tahun Rp. 5.000.000,-

3. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp. 30.000.000,-

4. Izin Tinggal Tetap tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orangtua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp. 15.000.000,-

6. Biaya Denda Overstay Rp. 1.000.000 perhari


Stiker Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Pada Paspor Kebangsaan

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap"