Pelayanan dan Persetujuan Peralihan Hak Atas Tanah

No. SK: PM.04.02/KEP.76-KEC.SERBA/2022

  1. Fotocopy KTP- EL dan KK Pemohon
  2. Dasar Surat (SHM/Leter C/Girik/AJB/Spop)
  3. SPPT tahun terakhir
  4. Surat Keterangan tidak Sengketa
  5. Surat Keterangan Kepala Desa setempat

  1. Mengambil no. antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Akte Jual Beli

1. Hotline Kecamatan Serang Baru W.A. Nomor : 081295505035

2. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081295505035

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Persetujuan Peralihan Hak Atas Tanah"