No. SK: KP.00/4303/IV/2024
1. Memanggil dan memastikan nama pasien sesuai identitas pasien
2. Melakukan anamnesa
3. Melakukan pengukuran antropometri (BB, TB, LILA, LK)
4. Menentukan status gizi, recall konsumsi, hasil pemeriksaan lainnya (laboratorium dan semua keluhan pasien)
5. Menentukan anamnesa diet pasien dan konsultasi pasien
6. Janji temu untuk kunjungan berikutnya dan hasil dari kepatuhan dietnya
7. Mempersilahkan pasien pulang
Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Jasa Pelayanan Gizi
1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154 (Jam Kerja)
2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.
3. Dengan menuliskan aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.
4. Website ULAS:
pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store