Standar Pelayanan Gizi

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP
  3. Katu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan Internal dan unit layanan

  1. a. Pasien dipanggil ke ruang konsultasi
    b. Pasien diberikan konsultasi gizi berupa :
    Pasien diukur BB, TB / PB , LILA
    Pasien dimintai informasi mengenai frekuensi dan porsi konsumsi makanan sehari-hari serta kemungkinan adanya alergi terhadap jenis makanan tertentu
    Pasien diberikan informasi terkait status gizi
    Pasien diberikan informasi mengenai kebutuhan kalorinya
    Pasien ditentukan dietnya
    c. Pasien diberikan konsultasi gizi dengan menggunakan media leaflet dan food model, hal yang disampaikan :
    Tujuan diet
    Makanan yang dianjurkan
    Makanan yang harus dihindari
    Contoh menu sehari-hari
    Pembagian makanan sehari berdasarkan dietnya
    Daftar bahan makanan penukar
    d. Pasien dievaluasi berdasarkan konseling yang diberikan
    e. Pasien dibolehkan pulang

1. Memanggil dan memastikan nama pasien sesuai identitas pasien

2. Melakukan anamnesa

3. Melakukan pengukuran antropometri (BB, TB, LILA, LK)

4. Menentukan status gizi, recall konsumsi, hasil pemeriksaan lainnya (laboratorium dan semua keluhan pasien)

5. Menentukan anamnesa diet pasien dan konsultasi pasien

6. Janji temu untuk kunjungan berikutnya dan hasil dari kepatuhan dietnya

7. Mempersilahkan pasien pulang

Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Jasa Pelayanan Gizi

1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154  (Jam Kerja) 

2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.

3. Dengan menuliskan aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.

4. Website ULAS:

    pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

5. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"