Penerbitan Izin Sertifikat Kebun

No. SK: 580.2/Dispertan/2023

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. Surat Permohonan Registrasi
  3. Foto kopi KTP Pemohon
  4. Foto Selfi Pemohon
  5. Foto Open Camera Seluruh Blok LahanPemohon
  6. Denah Lokasi Lahan Pemohon
  7. SOP Budidaya
  8. Buku Kerja Pemohon
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten

  1. Petugas Registrasi Kebun / lahan usaha Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten melakukan pendampingan terkait informasi persyaratan administrasi terhadap permohonan apabila ada permohonan dari petani / perusahaan.
  2. Petugas Registrasi Kebun /lahan usaha Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang diajukan pemohon.
  3. Jika dokumen administrasi belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap maka akan dilakukan Penetapan Verifikasi Kecukupan dokumen.
  4. Petugas Registrasi Kebun /lahan usaha Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten didampingi PPL Wilayah melakukan Penilaian Lapang dengan menggunakan check list penilaian kebun/ lahan usaha sesuai GAP (Good Agriculture Pratice)
  5. Jika Hasil Penilaian Lapangan dinyatakan dengan kategori Tidak Lulus maka Surat Registrasi tidak terbit, pemohon disarankan melakukan perbaikan pada aspek penerapan GAP lalu bisa mengajukan permohonan pendaftaran registrasi kebun kembali. Jika Hasil Penilaian Lapang dinyatakan dengan kategori Lulus. Jika Hasil Penilaian Lapang dinyatakan dengan kategori Lulus dengan catatan maka pemohon segera melakukan tindakan perbaikan untuk kemudian bias dilakukan Penilaian Lapang kembali. Jika Hasil Penilaian Lapang dinyatakan dengan kategori Lulus maka Dinas Pertanian Kabupaten akan menerbitkan Surat Rekomendasi
  6. Dokumen persyaratan yang sudah dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Dari Dinas Pertanian Kabupaten disampaikan ke Dinas Pertanian Provinsi untuk selanjutnya diproses lebih lanjut hingga nanti terbit Surat Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tanaman Pangan.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Kebun


Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas yang menangani pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang

Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduam saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainya.

Website : https://dispertan.pemalangkab.go.id/

Email : dispertan.pml@gmail.com

SMS / WA : 0859-4606-7256

FACEBOOK : Dispertan Pemalang

TWITTER : @dispertanpml

INSTAGRAM : @dispertanpml




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Sertifikat Kebun"