Standar Pelayanan Klinik Spesialis Kulit dan Kelamin

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas memiliki NIK
  2. Surat Egibilitasi Peserta
  3. Surat Rujukan

  1. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan
  2. Pemeriksaan oleh perawat
  3. Pemeriksaan dan/atau tindakan oleh Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
  4. Bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi) atau konsultasi ke Dokter Spesialis lain
  5. Pemberian resep oleh dokter
  6. Edukasi oleh Dokter
  7. Edukasi oleh perawat dan penjadwalan control
  8. Penyelesaian administrasi di kasir

Maksimal 1 jam

Rp 40.000 - Rp 2.500.000

1. Konsultasi 2. Tindakan eksisi ekstraksi milia dan kuku 3. Enukleasi moloskum 4. Injeksi Triamsinolon 5. Penanganan dan tindakan elektrocauter 6. Penanganan dan tindakan Resensitifitas kulit 7. Penanganan dan tindakan insisi 8. General Check Up 9. Biopsi

1.  Petugas Customer Service

2.  Humas

3.  Kotak Saran

4.  Email

5.  Telp

6.  WhatsApp

7.  Facebook

8.  Twitter

9.  Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

  : Lantai 6 Gedung B

: Pendaftaran lt.1 Gd. E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (02188370449

: 081222998884


: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

 : rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Spesialis Kulit dan Kelamin"