Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Domisili Kepengurusan/Kepanitiaan Dari Kepala Desa/Lurah Terbaru Atau Nomor Induk Berusaha
  3. Susunan Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Yang Berlaku
  4. Program Kegiatan PUB Yang Akan Dilakukan
  5. Fotocopy Nomor Rekening Atau Wadah/Tempat Penampung Hasil Penyelenggaraan PUB
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi Kemasyarakatan
  7. FotocopyBukti Setor Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Sewa Tempat
  8. Fotocopy KTP Direktur/Ketua
  9. Fotocopy Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan Dari Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia
  10. .Fotocopy Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  11. Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Yang Menyatakan Keabsahan Dokumen Legalitas YangDitandatangani Ketua Kepengurusan/Kepanitiaan
  12. .Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Yang Menyatakan PUB Tidak Disalurkan Untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme, Dan Kegiatan Yang Bertentangan Dengan Hukum
  13. Proposal Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
  14. Contoh Iklan/Promosi Yang Tidak Bertentangan Dengan Nilai-Nilai Kemanusiaan

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Diterima Oleh Petugas Front Office Dengan Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Front Office Memeriksa Kelengkapan Persyaratan: - Bila Lengkap Diteruskan Ke Petugas Back Office - Bila Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
  4. Petugas Back Office Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Dan Menganalisa Untuk Diteruskan Ke Bidang Yang Menangani
  5. Tim Teknis Bidang : - Melakukan Survei Lapangan Apabila Diperlukan. - Melakukan Penelitian, Verifikasi Dan Validasi dokumen, - Membuat Berita Acara Memenuhi Syarat Untuk Diberikan Rekomendasi. - Membuat Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang
  6. Kepala Dinas Menandatangani Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB)

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar LKS dan berkas persyaratan disampaikan ke Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Sapantun Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. (5 Menit) Permohonan dan Kelengkapan berkas diterima oleh Front Office
  3. (5 Menit) Berdasarkan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan oleh Front Office, Permohonan yang tidak memenuhi Persyaratan atau tidak lengkap diserahkan Kepada Pemohon dan berkas lengkap akan diserahkan kepada Back Office 
  4. (20 Menit) Berkas lengkap diserahkan kepada back office dan Tim Verifikasi untuk verifikasi, validasi dan penelitian berkas persyaratan. Berkas yang telah valid untuk pertimbangan teknis akan dibuatkan draft Rekomendasi Tanda Daftar LKS dan diserahkan kepada Kepala Dinas, untuk berkas persyaratan yang tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon
  5. (71 jam dan 45 menit) Berkas diserahkan kepada Tim Teknis untuk verifikasi, validasi dan penelitian berkas atau cek lapangan persyaratan atas permohonan. Berkas yang disetujui untuk pertimbangan teknis akan dibuatkan draft Surat Rekomendasi Tanda Daftar LKS dan diserahkan kepada Kepala Dinas, untuk berkas permohonan yang tidak disetujui akan dikembalikan ke Pemohon(71 jam dan 45 menit)
  6. (5 Menit) Kepala Dinsos menandatangi Surat Rekomendasi Tanda Daftar LKS 
  7. (5 Menit)Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangi diberikan penomoran dan digandakan kemudian asli Surat Rekomendasi disampaikan kepada Front Office
  8. (5 Menit) Front Office menyerahkan asli Surat Rekomendasi kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar LKS.


  1. 30 menit untuk Pengumpulan Berkas 
  2. 30 menit untuk Verifikasi Berkas Back Office
  3. 2 hari untuk Verifikasi Lapangan oleh TIM teknis
  4. 1 hari untukPenerbitan Surat Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

A. LANGSUNG: 

1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tapin  diterima petugas pengaduan oleh :

1. Felda Sartika, S. Pd 

2. Sahran, S.AP , NIK. 19760801 200012 1 003


B. TIDAK LANGSUNG 

Sarana pengaduan yang disediakan: 

1. Call Center Dinas Sosial Hp/Wa: 081256467046 

2. Alamat Email Kantor: dinsos.tapinkab@gmail.com 

3. Website : http://www.dinsos.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"