Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membawa surat keterangan Orang Tua / Wali
  2. Membawa fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa surat keterangan dari KUA
  4. Membawa surat keterangan dari Desa

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan Permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. Petugas pelayanan memeriksa/ melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi.
  4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. Jika persyaratan lengkap maka berkas diserahkan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. Surat keterangan belum menikah diberi penomoran oleh operator komputer
  7. Surat keterangan belum menikah diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Sekretaris Camat, jika tidak ada maka diparaf oleh Kepala Seksi yang lain
  8. Surat keterangan belum menikah ditandatangani Camat
  9. Surat keterangan belum menikah selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon
  10. Pengarsipan surat keterangan belum menikah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah"