Rekomendasi Pendirian sanggar budaya dan kursus/keterampilan

No. SK: PM.04.02/KEP.76-KEC.SERBA/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP- EL Pemohon
  3. 3. Akta Pendirian
  4. 4. Ijin lingkungan dan Keterangan dari RT, RW dan Desa
  5. Gambar dan denah Fisik bangunan
  6. Fotocopy Sertifikat atau bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah
  7. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

  1. Mengambil no. antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Hotline Kecamatan Serang Baru
  WA. Nomor : 081295505035

2. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081295505035

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian sanggar budaya dan kursus/keterampilan"