Pencabutan Program PB

  1. Surat Penangkatap
  2. Surat Peringatan 3

  1. ALUR, PROSEDUR, DAN MEKANISME PENCABUTAN PEMBEBASAN BERSYARAT NO KEGIATAN PELAKSANA WAKTU TARIF KELENGKAPAN 1. Masyarakat/Instansi mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan Tim Yankomas Sesuai kebutuhan Gratis - 2. Menunjuk pembimbing kemasyarakatan untuk melaksanakan klarifikasi Kepala Bapas 10 menit Gratis Surat permohonan 3. Menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan Kasubsi BKD, Pembimbing Kemasyarkatan 10 menit Gratis Surat permohonan 4. Melakukan penggalian data dan membuat berita acara Pembimbing Kemasyarakatan Sesuai kebutuhan Gratis - 5. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Tim Pengamat Pemasyarakatan 1x24 jam Gratis Surat Permohonan, BAP 6. Mengusulkan pencabutan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SPION Pembimbing Kemasyarakatan, Kepala Bapas 1x24 jam Gratis Laporan, surat permohonan, BAP, hasil sidang TPP, SK PB 7. Menerima dan mencetak surat keputusan pencabutan Pembimbing Kemasyarakatan Maksimal 3 hari sejak permohonan diterima Gratis - 8. Mengembalikan klien ke Lapas/Rutan terdekat Pembimbing Kemasyarakatan. Kepolisian setempat Sesuai kebutuhan Gratis Surat keputusan pencabutan

ALUR, PROSEDUR, DAN MEKANISME PENCABUTAN PEMBEBASAN BERSYARAT

 


Tidak dipungut biaya

E-lapor

melalui E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Program PB"