Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Lembar permintaan pemeriksaan
  2. Kartu JKN KIS/BPJS
  3. KTP
  4. Katu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  5. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. a. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, kia dan kb
    b. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu
    c. Pasien mendapat panggilan sesuai nama dan dilakukan identifikasi berdasarkan jenis pemeriksaan
    d. Pasien menerima penjelasan dari petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
    e. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
    f. Pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan
    g. Pengelolaan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan
    h. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter / poli yang merujuk

1. Menanyakan form pemeriksaan laboratorium yang dibawa pasien dari layanan yang merujuk 

2. Menanyakan nama, umur, alamat kepada pasien

 3. Mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari layanan

4. Mempersilahkan pasien menunggu

5. Memanggil pasien kembali untuk menyerahkan hasil laboratorium dan meminta untuk kembali ke layanan yang merujuk

Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


1. Pemeriksaan Hematologi
2. Pemeriksaan Urin rutin
3. Pemeriksaan Kimia darah : (Glukosa, Kolesterol, Asam Urat, Kolesterol Total, SGOT, SGPT, Urea, Kreatinin)
4. Pemeriksaan Serologi : Widal slide, HIV,HBs Ag,Siphilis
5. Pemeriksaan Mikrobiologi BTA, Gram, Gonorrhea


1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram  @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154  (Jam Kerja)              

2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.

3. Dengan menuliskan  aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.

4. Website ULAS:

    pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

5. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"