Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Paspor Kebangsaan;
  2. KITAS/KITAP;
  3. Surat Permohonan dari Penjamin; dan
  4. Surat Kuasa.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
  3. Pemindaian berkas;
  4. Pemeriksaan keabsahan dokumen;
  5. Pencabutan KITAS/KITAP;
  6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan;
  7. Pemindaian dokumen; dan
  8. Penyerahan dokumen.

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Peneraan Cap "Pencabutan Dokumen Keimigrasian" pada paspor kebangsaan

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"