Co-Location Server

No. SK: 188.45/518/433.101/2023

  1. Surat permohonan co-location server

  1. Mengajukan surat permohonan colocation server disertai dengan spesifikasi server, aplikasi, jaringan komunikasi
  2. memverifikasi dan mendisposisi permohonan untuk dilakukan analisa kebutuhan
  3. mengecek ketersediaan kapasitas infrastruktur server meliputi, listrik, UPS, genset, bandwidth, dan rak server
  4. dipastikan ketersediaan kapasitas infrastruktur, lalu proses colocation server meliputi instalasi, penempatan, dan memutakhirkan register aset
  5. penyusunan berita acara serah terima colocation server dan menginformasikan bahwa server telah siap

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Center

− Pengaduan langsung ke Kabid APTIKA 

− Email diskominfo@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Co-Location Server"