Pendidikan Khusus Anak

  1. Kartu Keluarga
  2. Ijazah Terakhir

  1. - Pembimbing Kemasyarakatan membuat rekomendasi kepada kedua orangtua klien untuk menyekolahkan kembali anak ( mengikuti Paket penyetaraan ) - kedua orangtua menyetujui rekomendasi tersebut - melengkapi data data yang dibutuhkan seperti kartu keluarga dan ijazah terakhir - mendaftarkan klien anak ke Sanggar Kegiatan Belajar

- Pembimbing Kemasyarakatan menerima wajib lapor klien anak (15 Menit)

- Pembimbing Kemasyarakatan membuat rekomendasi kepada Sanggar Kegiatan Belajar (15 menit)

- Pembimbing Kemasyarakatan mendaftarkan identitas anak (2 Jam)

Tidak dipungut biaya

E-lapor

Layanan Pengaduan bisa di akses melalui E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan Khusus Anak"