Surat Keterangan Imigrasi

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Surat penjaminan dari penjamin;
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan di ajukan melalui surat kuasa;
  4. Surat permohonan dari orang tua;
  5. Kartu izin tinggal tetap;
  6. Bagi SKIM bekerja melampirkan :
    a. RPTKA
    b. IMTA
    c. SIUP, PWP Perusahaan, TDP dan Akte Notaris
  7. Bagi SKIM Keluarga melampirkan :
    a. Akte Lahir
    b. Akte Nikah
  8. Bagi SKIM Penanam modal melampirkan:
    a. Surat Keterangan Terakhir dari badan koordinasi penanaman modal
    b. Surat izin usaha tetap
  9. Wajib tinggal 5 tahun berturut-turut dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut
  10. Bagi Rohaniawan Melampirkan :
    a. Surat Rekomendasi adari Kementerian Agama

  1. Antri Di loket;
  2. Petugas loket melayani dam memberikan persyaratan yang harus dilengkapi;
  3. Petugas loket memberikan surat pernyataan integrasi;
  4. Permohonan di entri petugas layanan ke wasdakim untuk di proses;
  5. Petugas melakukan telaah staf;
  6. Membuat surat permohonan ke kanwil; dan
  7. kemudian kanwil membuat permohonanke direktorat.

7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

Rp. 3,000,000

Sertifikat Keterangan Keimigrasian

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Imigrasi"