Standar Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Foto Copy KK
  2. Dokumen Asli

  1. Pemohon mengajukan langsung ke Disdukcapil, Validasi Dokumen di Disdukcapil, Penomoran diDisdukcapil, Dokumens elesai

Dokumen Adminduk diterbitkan paling lama 1 (satu) hari catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan

a.       Email : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.       Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.       Instagram: dispendukcapilkotamadiun

d.       WA         : 082264499946, 08113577800

e.       TeleponPengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan"