Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  3. Surat Permohonan dari orang tua;
  4. Akte lahir anak;
  5. Paspor Asing Anak;
  6. KTP Orangtua;
  7. Fotocopy KK Orangtua WNI;
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
  5. Cetak penandatanganan kepala kantor;
  6. Pemindaian dokumen; dan
  7. Penyerahan dokumen.

<meta charset="utf-8" />PERMOHONAN PENGAJUAN FASILITAS KEIMIGRASIAN :
4 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman

Rp. 400,000

Kartu Fasilitas Keimigrasian (AFFIDAVIT)

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"