Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Surat penjaminan dari penjamin;
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  4. Surat permohonan dari Orang Tua;
  5. Akte Lahir Anak;
  6. KTP Orang tua dari Area Kerja;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI; dan
  8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon;
  3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  4. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  6. Pemindaian dokumen; dan
  7. Penyerahan dokumen.

PERMOHONAN PENGAJUAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :
2 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"