1. Waktu pelayanan pasien dirawat di ICU/NICU/PICU 1-3 hari atau sesuai dengan kondisi pasien
2. Pelayanan rawat intensif buka 24 jam
1. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif Intensive Care Rp. 450.000
Tarif sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
2. Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPelayanan pasien rawat intensif (lCU/NICU/PICU)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya
b. Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id
c. Email : pusdatin@rshah-go.id
d. Telepon/WhatsApp : 085174235528
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store