Instalasi Gawat Darurat

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat rujukan (jika ada)
  2. B. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/KK)
  3. Pasien Perusahaan / Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD dr. HAH) 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu Asuransi 4. Surat jaminan perusahaan 5. Surat rujukan

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar di Admission IGD
  3. 3. Pemilahan pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan (triage)
  4. 4. Dilakukan tindakan medis sesuai prioritas/tingkat kegawat daruratan pasien
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. 6. Pengambilan obat di apotek
  7. 7. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien umum
  8. 8. Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk

1.     Setiap hari (7 hari, 24 jam)

2.     Respon kontak pertama dengan petugas (perawat / dokter) adalah 5 (lima) menit atau kurang setelah pasien tiba di IGD

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

A. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif sesuai Tarif sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

B. Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai           Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun         2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam             Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

1. Pelayanan pasien Gawat Darurat / resusitasi 24 jam 2. Ambulans Gawat Darurat dalam 24 jam

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya

b.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.     Email : pusdatin@rshah-go.id

d.     Telepon/WhatsApp 085174235528

e.   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"