Instalasi Rawat Inap

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat rujukan (jika ada) 5. Surat Pengantar Rawat Inap 6. General Concent
  2. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu identitas (KTP/KK) 2. Rujukan dari FKTP/FKTRL 5. Surat Pengantar Rawat Inap 6. General Concent
  3. Pasien Perusahaan/ Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD dr. HAH) 1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 2. Kartu Asuransi 3. Surat jaminan perusahaan 4. Surat rujukan (jika ada) 5. Surat Pengantar Rawat Inap 6. General Concent

  1. 1. Pasien/Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi IGD
  2. 2. Petugas IGD mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  3. 3. Keluarga pasien mengurus penerbitan SEP / surat jaminan (bagi pasien BPJS) ke bagian penjaminan rumah sakit
  4. 4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pasien pulang
  6. 6. Jika memerlukan pemeriksaan & tindakan lanjutan pasien dirujuk
  7. 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum)
  8. 8. Jika ruangan penuh, pasien akan ditempatkan pada kelas diatas/dibawah haknya jika pasien bersedia
  9. 9. Pasien pulang atau dirujuk

1.     Waktu pelayanan pasien dirawat 3-5 hari / sesuai dengan kondisi pasien

2.     Pelayanan rawat inap buka 24 jam


A. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif Kamar :

1. Kelas III : Rp. 100.000

2. Kelas II : Rp. 150.000

3. Kelas I : Rp. 250.000

4. Ruang isolasi : Rp. 250.000

Tarif sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

B. Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. Pelayanan Rawat Inap 2. Pelayanan Rawat Isolasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya

b.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.     Email : pusdatin@rshah-go.id

d.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

e.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"