Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 800/RSUD-HAH/SK/2093/VI/2023

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/ SIM/Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/RESUME MEDIS 5. Surat Eligibilitas Pelayanan.
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat 2. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Kartu Identitas Berobat 2. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan 3. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. A. Daftar Onsite 1. Pasien datang mengambil nomor antrian pendaftaran didampingi petugas; 2. Pasien menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu pendaftaran; 3. Petugas admisi memanggil pasien dan meminta NIK untuk menginput data pasien ke V-Claim; 4. Petugas admisi melakukan verifikasi data pasien hingga penerbitan SEP elektronik selesai; 5. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print; 6. Pasien umum melakukan pembayaran biaya pendaftaran di kasir rawat jalan; 7. Pasien mendatangi poli yang dituju dan menunggu panggilan antrian poli; 8. Khusus untuk pasien Poli Paru, pendaftaran langsung dilakukan di Poli Paru; 9. Dokter melakukan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik dan mengisi aplikasi SIMRS; 10. Pemeriksaan penunjang (laboratorium atau Radiologi) jika diperlukan; 11. Pasien umum membayar biaya tindakan/ pemeriksaan penunjang/ obat di kasir; 12. Pasien mengambil obat di apotik; 13. Pasien pulang; 14. Jika memerlukan tindakan lanjutan, pasien dirujuk atau mengikuti alur masuk rawat inap.
  2. B. Daftar Secara Online Via Aplikasi JKN 1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran 1 (satu) hari sebelum jadwal rencana kunjungan; 2. Pasien datang, melakukan verifikasi kehadiran melalui petugas admisi; 3. Petugas admisi melakukan verifikasi kehadiran sampai terbitnya SEP elektronik; 4. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print; 5. Pasien mendatangi poli yang di tuju dan menunggu panggilan antrian; 6. Khusus untuk pasien Poli Paru, verifikasi kehadiran langsung dilakukan oleh petugas admisi Poli Paru; 7. Dokter melakukan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik dan mengisi aplikasi SIMRS; 8. Pemeriksaan penunjang (laboratorium atau Radiologi) jika diperlukan; 9. Pasien umum membayar biaya tindakan/ pemeriksaan penunjang/ obat di kasir; 10. Pasien mengambil obat di apotik; 11. Pasien pulang; 12. Jika memerlukan tindakan lanjutan, pasien dirujuk atau mengikuti alur masuk rawat inap.

Senin – Sabtu Pukul 08.00 – 14.00 WITA


1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan

2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

Pelayanan Pendaftaran pasien Rawat Jalan pada Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Anak, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik Mata, Polikinik Saraf, Poliklinik THT, Poliklinik Gigi, Poliklinik Gigi Anak, Poliklinik Jantung, Poliklinik Orthopedi, Poliklinik Bedah Onkologi, Poliklinik Paru dan Poliklinik Gizi Klinik

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya

b.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.     Email : pusdatin@rshah-go.id

d.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

e.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ainun Mobile Aplication (AMAN) join.rshah-go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan "