No. SK: 800/RSUD-HAH/SK/2093/VI/2023
Senin – Sabtu Pukul 08.00 – 14.00 WITA |
1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun HabibiePelayanan Pendaftaran pasien Rawat Jalan pada Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Anak, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik Mata, Polikinik Saraf, Poliklinik THT, Poliklinik Gigi, Poliklinik Gigi Anak, Poliklinik Jantung, Poliklinik Orthopedi, Poliklinik Bedah Onkologi, Poliklinik Paru dan Poliklinik Gizi Klinik
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya
b. Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id
c. Email : pusdatin@rshah-go.id
d. Telepon/WhatsApp : 085174235528
e. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store