Pendaftaran Pasien

No. SK: 800/RSUD-HAH/SK/2093/VI/2023

  1. 1. Pasien Rawat Jalan : a. KTP/KK b. Kartu jaminan asuransi pasien lainnya c. Surat kontrol (pasien yang dijadwalkan kunjungan ulang) d. Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  2. 2. Pasien IGD : a. KTP/KK b. Kartu jaminan asuransi pasien lainnya c. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasien lama) d. Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  3. Pasien Rawat lnap : a. Surat kiriman rawat b. SEP (pasien BPJS)

  1. 1. RAWAT JALAN A. Daftar Onsite a. Pasien datang mengambil nomor antrian pendaftaran didampingi petugas; b. Pasien menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu pendaftaran; c. Petugas admisi memanggil pasien dan meminta NIK untuk menginput data pasien ke V-Claim; d. Petugas admisi melakukan verifikasi data pasien hingga penerbitan SEP elektronik selesai; e. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print; f. Pasien umum melakukan pembayaran biaya pendaftaran di kasir rawat jalan; g. Pasien mendatangi poli yang dituju dan menunggu panggilan antrian poli; h. Khusus untuk pasien Poli Paru, pendaftaran langsung dilakukan di Poli Paru. B. Daftar Secara Online Via Aplikasi JKN a.Pasien/keluarga melakukan pendaftaran 1 (satu) hari sebelum jadwal rencana kunjungan; b. Pasien datang, melakukan verifikasi kehadiran melalui petugas admisi; c. Petugas admisi melakukan verifikasi kehadiran sampai terbitnya SEP elektronik; d. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print; e. Pasien mendatangi poli yang di tuju dan menunggu panggilan antrian; f. Khusus untuk pasien Poli Paru, verifikasi kehadiran langsung dilakukan oleh petugas admisi Poli Paru.
  2. 2. IGD a. Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran b. Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP (Pasien BPJS) . d. Pasien/keluarga menyerahkan SEP ke petugas IGD. e. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk RS lain.
  3. 3. RAWAT INAP a. Pasien/keluarga membawa pengantar dari IGD b. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien c. Petugas pendaftaran melakukan admision d. Pasien/keluarga menandatangani general consent e. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat lnap. Berkas Rekam Medis dan gelang pasien diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD

1.   Waktu pelayanan 5-15 menit

2.   Pendataran Rawat Jalan

Pengambilan nomor antrian : Jam 07.30 s.d 11.00 WITA

     Senin s.d. Sabtu : Jam 08.00 s.d. 11.00 WlTA

3.  Pendaftaran IGD dan Rawat lnap dibuka 24 jam

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

JKN :     Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia                 Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan                 Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan                 Kesehatan

Pelayanan pendaftaran dan admisi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya

b.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.     Email : pusdatin@rshah-go.id

d.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

e.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ainun Mobile Aplication (AMAN) join.rshah-go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"