Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: PM.04.02/KEP.76-KEC.SERBA/2022

  1. Fotocopy KTP EL Pemohon
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Surat Keterangan dari RT dan RW
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

  1. Pemohon Mengambil No. Antrian dan menghadap Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti
  4. Pemohon mendapatkan produk layanan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Hotline Kecamatan Serang Baru W.A Nomor : 081295505035

2. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081295505035

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"