Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Kartu Identitas KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat pengantar/ keterangan yang telah ditandatangani Hukum Tua (Pemerintah Desa)

  1. Pemohon datang ke Front Office Loket Pelayanan Kecamatan, mengutarakan maksud, tujuan dan permohonan jenis produk pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  2. Petugas memberikan buku permohonan produk layanan kepada pemohon dan menjelaskan ketentuan berkas persyaratan yang diperlukan;
  3. Pemohon mengisi buku permohonan produk layanan dan mengajukan kelengkapan berkas persyaratan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berupa Kartu Identitas KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), surat pengantar/ keterangan yang telah ditanda tangani Hukum Tua (Pemerintah Desa);
  4. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pada lembar check list, dengan ketentuan : a). Apabila berkas persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan dan dijelaskan kekurangannya kepada pemohon; b). Apabila berkas persyaratan telah lengkap, Petugas memberikan paraf pada lembar check list, kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelum;
  5. Kasi Pelum melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan, dengan ketentuan : a). Apabila hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan persyaratan (belum lengkap), berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi; b). Apabila hasil validasi tidak sesuai keabsahan (terdapat indikasi identitas pemohon dan/ atau salah satu berkas persyaratan palsu/ tidak benar), permohonan ditolak; c). Pada proses verifikasi dan validasi, jika diperlukan, Kasi Pelum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Pemohon atau Pemerintah Desa dan Uji Lapangan; d). Apabila hasil verifikasi dan validasi telah sesuai ketentuan, Kasi Pelum memberikan paraf pada proposal untuk pengajuan ke Sekretaris Camat (Sekcam);
  6. Sekcam memeriksa Surat Rekomendasi SKTM, apabila telah sesuai, diberikan paraf untuk pengajuan pengesahan Surat kepada Camat;
  7. Camat menelaah Surat Rekomendasi SKTM, apabila telah sesuai ketentuan, draft surat diberikan tanda tangan pengesahan sebagai produk layanan;
  8. Petugas melakukan registrasi Surat Rekomendasi SKTM pada buku register, memberikan penomoran register, membubuhkan stempel kecamatan, menggandakan salinan proposal dan mengarsipkan;
  9. Petugas menyerahkan produk layanan Pengesahan Rekomendasi SKTM kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di Dinas Sosial atau Instansi terkait sesuai kebutuhan pemohon;
  10. Pemohon menerima produk layanan Pengesahan Rekomendasi SKTM dan diperkenankan mengisi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat).

Jangka waktu penyelesaian Lebih Cepat, Kurang dari 30 Menit jika berkas persyaratan lengkap dan dilayani pada saatjam kerja ASN Kecamatan Kumelembuai

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Pemerintah Kecamatan Kumelembuai untuk selanjutnya diproses di Dinas Sosial atau Instansi terkait

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan    Secara Tertulis    melalui Surat Resmi ditujukan kepada:
  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui    Media Elektronik   :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"