Surat keterangan tidak mampu

  1. Membawa surat keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Datang ke kecamatan dengan membawa surat keterangan dari desa/kelurahan
  2. Pastikan persyaratan sudah lengkap
  3. Berikan surat persyaratan yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan
  4. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka akan dilakukan penomoran dan penandatanganan
  5. tunggu proses penandatangan selesai, petugas akan memberitahu dan SKTM dapat diambil di loket pelayanan

Pengecekan berkas 2 menit, penomoran 5 menit, penandatanganan 5 menit, stample 3 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"