Pelayanan Pendaftaran Haji

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. 1. Lembar Validasi Setoran Awal dari Bank 2. Fotokopi Tabungan Haji 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas Anak 4. Fotokopi Kartu Keluarga Kab. Purworejo 5. Fotokopi Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah 6. Foto kopi kartu Golongan Darah

  1. 1. Ketentuan umum pengguna layanan adalah sebagai berikut: a. warga negara Indonesia beragama Islam dan berusia minimal 12 (dua belas) tahun; b. tidak sedang dalam daftar tunggu haji; c. jika perenah berhaji maka jangka waktu paling singkat dalam mendaftar haji berikutnya adalah paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sejak keberangkatan haji terakhir; d. ketentuan dalam butir c di atas tidak berlaku bagi jemaah haji reguler yang pernah bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Petugas Haji Daerah, atau pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan; e. pengguna layanan wajib melakukan pendaftaran haji sendiri tanpa diwakilkan; 2. Pemohon dapat mendatangi Kantor Kemenag Purworejo atau MPP (Mal Pelayanan Publik) Purworejo dan mengisi formulir pendaftaran Haji sesuai dengan identitas pemohon 3. Petugas Pendaftaran Haji memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon 4. Pengambilan Foto Diri pemohon 5. Pemohon meneliti ulang data pemohon sebelum disahkan 6. Pengesahan dokumen SPH (Surat Pendaftaran Haji) oleh Kasi PHU 7. Pemohon menerima SPH yang terdapat nomor Porsi Haji yang telah disahkan

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Haji (SPH)

UPTD Puskesmas Mompang JL. LINTAS SUMATERA, KEL. MOMPANG JAE, KEC. MOMPANG UTARA KODEPOS 22978 E-mail: pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store