Pelayanan Obat

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. Pasien/pelanggan membawa resep obat dari dokter / Perawat yang mendapat pendelegasian wewenang dari dokter

  1. 1. Pasien/pelanggan menyerahkan resep dokter dan menunggu di ruang tunggu farmasi 2. Pasien/pelanggan dipanggil oleh petugas Farmasi setelah dilakukan pengkajian resep 3. Pasien/pelanggan menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan 4. Pasien/pelanggan mendapat konseling/ PIO (Pelayanan Informasi Obat) dari Petugas Farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan 5. Proses Pelayanan di ruang Farmasi mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

Obat jadi  ≤ 15 menit 

-Obat racikan ≤ 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Obat / Kefarmasian

UPTD Puskesmas Mompang JL. LINTAS SUMATERA, KEL. MOMPANG JAE, KEC. MOMPANG UTARA KODEPOS 22978 E-mail: pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store